SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Deden Abdul Majid mengaku minyak yang digelapkannya untuk dijualnya. namun belum sempat karena keduluan diamankan.

"Mau saya jual, tapi belum sempat karena keduluan ketahuan," ucap terdakwa berdasarkan data terhimpun, Jumat, 13 Agustus 2021.

Terdakwa membuka tempat mengeluarkan minyak itu dengan menggunakan obeng. Pengakuannya itu baru pertama kali dilakukan.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto itu, terdakwa mengaku bisa melakukan hal semacam itu setelah belajar dari rekannya.

{erbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu 24 April 2021 pukul 17.30 WIB, di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di situ terdakwa berhasil mengeluarkan 2 jeriken, kemudian dikeluarkan lagi sebanyak 2 jeriken di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, dan 1 jeriken di perkebunan PT Bangkit Giat Usaha Mandiri.

Dari 5 jeriken tersebut, total BBM yang digelapkan sebanyak 224 liter hingga mengakibatkan pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2 juta.

Terdakwa mengaku sudah mendatangi korban yakni Yusran, transportir yang harus alami kerugian atas perbuatannya tersebut untuk berdamai.

--page

"Namun saat itu mereka tidak mau berdamai. Padahal sudah didatangi melalui keluarga saya," tandasnya. (NACO/B-11)