BORNEONEWS, Sampit - Budi Rizki Ramadhani mengaku sampai menggelapkan barang milik PT Mega Soen Utama lantaran Kamis Bernard Kurniawan pemilik perusahaan itu ingkar janji dengannya.
"Bos itu ajak saya untuk mengelola usahanya, dijanjikan kepada saya diberi bonus," kata terdakwa saat sidang.
Akan tetapi saat berjalan selama 3 tahun bonus yang dijanjikan tersebut tidak juga pernah diberikan kepada terdakwa, hingga muncul niatnya menggelapkan barang jualan perusahaan dan dijual dengan pihak lain.
Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merk susu bubuk.
Akibat perbuatan eksekutif supervisor ini pihak perusahaan tempatnya bekerja itu harus mengalami kerugian material sebesar Rp 227.275.780.
--page
"Kalau bonus itu tidak sebesar kerugian yang dialami korban," tukasnya.
Terdakwa menyebutkan kalau uang tersebut tidak ada yang digunakan untuk membeli barang, semuanya diakuinya habis untuk foya-foya.
Jumat, 13 Agustus 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Modusnya menurut korban dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dengan menggunakan nama sejumlah toko. Hingga merugikan korban sebesar Rp 227 juta. (NACO/B-5)









