SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fian Dulle (42) harus berurusan dengan hukum Karena melakukan penganiayaan kepada keponakannya Shepia Benedicta.

"Saat itu saya pukul wajahnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senin, 15 Agustus 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka tersebut dilakukannya pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 17.45 WIB.

Adapun penganiayaan itu dilakukan tersangka di perumahan karyawan POM 1 Nomor G25 PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penganiayaan oleh tersangka dilakukan usai korban mandi dan bertemu dengan terdakwa di ruang tamu kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

--page

Korban saat itu sempat bertanya mengapa mencekik lehernya tersebut, saat itu tersangka mengaku marah dengan korban karena memberitahu temannya kalau akun Facebook  digunakan oleh tersangka.

Wajah korban langsung dipukul dan tidak melawan, kemudian korban langsung pergi ke kamar namun tidak berapa lama didatangi lagi oleh tersangka dan dipukul kembali wajahnya. (NACO/B-5)