SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dody mengaku hanya pasrah saja saat satpam perusahaan mengamankannya ketika melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Menurut tersangka saat itu dirinya ingin mengangkut sawit hasil curian itu ke rumahnya, namun belum sempat tersangka diamankan.

"Sawit itu saya panen sendiri dengan eggrek," kata ayah dua anak itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurutnya egrek yang digunakan untuk memanen sawit itu miliknya sendiri, sawit kemudian dipanen dari pohonnya yang setinggi sekitar 10 meter.

Adapun kata tersangka sawit yang dipanen itu sebanyak 72 jenjang atau dengan berat 1.590 kilogram, yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

--page

Senin, 16 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Blok I 05A Divisi I PT KMB, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 362 KUHP. (NACO/B-5)