PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara mengamankan 2 pelaku pencurian sawit milik PT SINP (Sinar Indah Nusantara Pagi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pencurian 69 janjang buah sawit itu dilakukan 2 tersangka berinisial MZ (23) dan UE (32). Keduanya yang merupakan warga Kelurahan Pangkut, beraksi pada malam hari yakni Sabtu, 14 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB hingga Minggu, 15 Agustus 2021 pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, kedua tersangka tertangkap basah sekuriti perusahaan saat patroli. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan dilaporkan ke Polsek Aruta.

"Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Polsek Aruta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung Sugiharto, Senin, 16 Agustus 2021.

Adapun kronologi kejadiannya ialah, saat petugas keamanan perusahaan menemukan pikap KH 8629 GO yang sedang mengangkut buah. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku buah tersebut berasal dari blok 4 Afdeling Delta PT SINP, Semuanya pun diamankan.

Akibat kejadian tersebut, PT SINP mengalami kerugian sebesar Rp 4.238.500. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 tojok, 1 unit pikap KH 8629 GO, dan 69 janjang buah kelapa sawit.

--page

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberantan. Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-11)