PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan, Ahmadi.

Dalam sidang vonis tersebut diketuai, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui kesalahannya dan sudah berdamai dengan korban.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon dalam amar putusannya berdasarkan data terhimpun, Selasa, 17 Agustus 2021.

Sementara itu terdakwa yang merupakan pedagang sayur itu menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa Ahmadi ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka di bibir akibat pukulan tangan.

Kejadian tersebut bermula ketika korban datang ke pasar subuh Palangka Raya untuk membeli sayuran yang akan dijual kembali ke Sepang kota.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan, hingga korban tersungkur ke tanah. Tidak terima hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut.

--page

Adapun penganiayaan itu dilatarbelakangi emosi lantaran terdakwa dan korban terlibat cekcok, karena terdakwa hampir diserempet kendaraan korban. (APRIANDO/B-11)