BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 562 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi HUT ke 76 Kemerdekaan RI, Selasa, 17 Agustus 2021.
"Ada 763 tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit. Dan 562 di antaranya mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto.
Adapun rinciannya, dari remisi umum 1 sebanyak 548 orang dengan ketentuan mereka masih harus menjalani sisa pidana. Dan 9 orang narapidana juga harus menjalani subsider serta 5 orang yang bebas.
Narapidana kasus pencurian paling mendominasi untuk mendapatkan remisi tersebut, terutama kasus pencurian buah kelapa sawit.
"Paling banyak kasus pencurian, namun yang langsung bebas hanya ada 5 orang," kata Agung.
--page
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu terjadi karena, pada tahun ini narapidana yang menjalani pidana kurang dari 6 bulan lebih sedikit. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









