SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Niat Nur Rajualian Suhada alias Raju menggelapkan Karnel yang diagkutnya itu saat di perjalanan.

Berawal saat tersangka mendapat DO untuk mengangkut kernel kelapa sawit milik PT BSK (Wilmar Group) menggunakan truk angkutan milik PT Mitra Lintas Borneo (MLB) selaku korban dalam kasus ini.

Adapun Karnel yang diangkut itu menggunakan dump truk dengan nomor polisi KH 8523 FN dengan berat muatan 7.80 kilogram.

Saat muncul niatnya ingin menggelapkan Karnel itu, tersangka menanyakan pembeli kepada rekannya sesama sopir.

Sehingga tersangka diberi nomor ponsel Jamaludin, saat itu tersangka menghubungi yang bersangkutan dan harga yang disepakati sebesar Rp 18 juta.

--page

Tersangka akhirnya membawa Karnel itu ke gudang yang diperintahkan oleh Jamaludin. Setelah dibongkar tersangka menerima pembayaran Karnel tersebut.

Kamis, 19 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di gudang Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)