PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak warga segera memanfaatkan potongan keringanan atau stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Stimulus PBB-P2 berlaku hingga akhir tahun 2021. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha terdampak Covid-19," katanya, Kamis 19 Agustus 2021.

Stimulus tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2 Tahun 2021.

Stimulus pembayaran yaitu pengurangan terhadap nilai ketetapan pembayaran PBB-P2 yang secara otomatis diberikan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Potongan pajak diberikan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis.

--page

Kedua, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.

Teknisnya, saat warga akan membayar PBB, petugas melakukan input data, maka secara otomatis sistem akan memberitahukan besaran atau golongan relaksasi yang diterima wajib pajak tersebut. (HENDRI/B-5)