SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Endro Saptono (44) menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi korban, Sugeng Widodo dan Jhon Frantinus. 

Dalam keterangannya, korban sebelum dipukul sempat dipanggil. Saat dihampiri langsung dipukul ke arah bagian kepalanya, namun ditangkis dan mengenai tangan.

Selanjutnya, diarahkan pukulan ke bagian kaki korban hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut dilerai oleh saksi Jhon hingga korban meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian itu.

"Dia bilang saya memepet truk dia, belum sempat saya jawab langsung dipukul," ucap korban yang juga sama-sama sopir truk CPO itu, Kamis, 19 Agustus 2021.

Adapun penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2021 pukul 16.00 WIB di depan pelabuhan Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Terdakwa menganiaya korban dengan memukulnya menggunakan besi dongkrak mengenai tangan lutut dan betis korban. Perbuatan tersebut dilakukan setelah emosi truk CPO yang dikemudikannya dipepet oleh truk yang dikemudikan korban.

"Padahal saya tidak ada terlalu mepet truk yang dikemudikannya itu, tiba- tiba dia putar balik mendatangi saya," ucap korban.

Sementara itu, saksi Jhon mengaku yang melerai kejadian itu. Dirinya melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kejadian itu saat korban mau bongkar, dipanggil Endro dan dihampiri kenapa katanya terlalu mepet dengan saya, belum dijawab dipukul oleh terdakwa," tandas Jhon. (NACO/B-7)