SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kusmiran, mantan Sekretaris Koperasi Sinar Mentari Pagi terancam 18 bulan penjara. Itu setelah jaksa Arie Kesumawati membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP atau dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang atas kasus yang menyeretnya tersebut.

Jumat, 20 Agustus 2021terungkap terdakwa dianggap bersalah setelah perbuatannya merugikan pihak koperasi sebesar Rp 88.165.000.

Dari keterangan saksi maupun terdakwa, penggelapan itu terjadi pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000.

Kepada pengurus koperasi terdakwa menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak koperasi PPn 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu, pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000.

Uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa karena sudah habis dinikmatinya untuk kepentingan pribadi. (NACO/B-7)