BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Sari Kurnianingsih.
Berdasarkan putusan MA, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penuntut umum) pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya yakni membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 2/Pid.B/2021/PN Plk tanggal 17 Maret 2021.
Terdakwa Sari Kurnianingsih dinyakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kami meyakini terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, karena semua fakta hukum yang terungkap di persidangan telah sesuai dengan surat dakwaan JPU alternatif ke-1 yakni pasal 378 Jo pasal 55 KUHPidana," kata JPU kasus itu, Anton Rahmanto melalui pesan singkat kepada Borneonews. Jumat, 20 Agustus 2021.
Anton menambahkan, perbuatan terdakwa bukan perbuatan hubungan hukum perdata, tapi murni tindak pidana karena terdakwa tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 3,2 miliar.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Sari Kurnianingsih selaku Direktur PT Berkah Ardana Jaya bekerjasama dengan Lusiana Bernadheta, Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang dalam usaha penjualan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar industri (HSD).
PT Sumber Alam Cemerlang mengirim BBM atas permintaan Sari Kurnianingsih sebanyak 500 ribu liter dengan harga Rp 8.000 per liter dengan total harga Rp 4 miliar. BBM tersebut dikirim ke Muara Teweh pada 8 November 2016.
--page
Selanjutnya, Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang melakukan penagihan kepada Sari Kurnianingsih. Dan terdakwa melakukan pembayaran awal sebesar Rp 800 juta dan sisanya akan dibayar menggunakan cek.
Pada November 2016, terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani dua cek Bank Mandiri senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,2 miliar dengan tempo satu bulan. Namun, cek tersebut ditolak Bank karena dananya kosong.
Awalnya, jaksa menuntut terdakwa Sari Kurnianingsih selama 3 tahun 6 bulan penjara pada, 24 Februari 2021 lalu.
Sementara pada persidangan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, majelis hakim meyakini perkara tersebut bukanlah perkara pidana, tetapi lebih ke perdata. Hakim memvonis terdakwa bebas dari tuntutan jaksa pada Rabu, 17 Maret 2021. (APRIANDO/B-11)









