BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Harpendi Feri Gultom tidak membantah atas dakwaan jaksa dalam kasus penggelapan buah sawit yang merugikan Sardi Salvator Simbolon.
Sementara pada sidang kali ini, saksi tidak hadir. Terkait itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta jaksa memanggil saksi untuk didengar keterangannya.
"Saksi sudah kami panggil yang mulia tapi belum datang, kami akan panggil kembali yang mulia," ucap jaksa Arie Kesumawati kepada majelis hakim berdasarkan data terhimpun, Jumat, 20 Agustus 2021.
Adapun dalam dakwaan jaksa, kalau sawit tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp 14.800.000.
Penggelapan buah sawit itu dilakukannya pada Kamis, 17 Mei 2002 pukul 21.00 Wib. Buah sawit tersebut dijual dengan Suri di Jalan Tjilik Riwut Desa pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan harga Rp 14.800.000.
Usai menjual sawit tersebut, terdakwa meninggalkan truk korban di pinggir jalan dan kemudian kabur. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 28 juta.
--page
Dalam kasus ini jaksa membidiknya dengan Pasal 374 KUHP dan dalam dakwaan kedua dibidik jaksa dengan Pasal 372 KUHP. (NACO/B-11)









