SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penganiayaan yang dilakukan Khairul Ramadhan kepada pamannya Saini membuatnya harus terancam hukuman selama 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP, " ucap jaksa I Made Gunadi dalam tuntutannya.

Usai membacakan tuntutan tersebut, terdakwa diberi waktu selama sepekan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk mengajukan pembelaannya.

Senin, 22 Agustus 2021 terungkap kalau penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 25 April 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Buntok, komplek pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, korban tewas setelah alami luka parah di bagian kepala belakang setelah dipukul terdakwa dengan balok.

--page

Penganiayaan itu berawal saat korban mendatangi terdakwa yang ingin menjual rumah peninggalan orang tuanya yang saat itu ditempati oleh terdakwa.

Saat itu terdakwa sedang buang air besar, dan pintu WC ditendang oleh korban hingga terdakwa marah dan memukuli korban hingga meninggal dunia.

Dalam tuntutan jaksa itu yang memberatkan terdakwa perbuatannya menghilangkan nyawa korban. Sementara meringankan bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya. (NACO/B-6)