BORNEONEWS, Sampit - Penggelap uang DP booking perumahan Aris Fadhilah terancam hukuman selama 18 bulan penjara.
Adapun korban dalam kasus ini yakni Yeni Ira Yulianty yang tertipu akibat penawaran perumahan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai karyawan perumahan PT Teratai Mas Sejahtera.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati.
Seperti yang diungkapkan jaksa perbuatan terdakwa dilakukan saat korban Yeni melihat postingan terdakwa di media sosial Facebook menawarkan rumah hingga korban dan ibunya Faridawati datang ke kediaman terdakwa di komplek perumahan Wengga Muara Ceria II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Usai pertemuan itu Yeni dan ibunya juga diajak meninjau lokasi. Hingga korban membayar DP, namun karena rumah tidak kunjung dibangun korban menghubungi rekannya Norbet Hariswan yang bekerja satu perusahaan dengan terdakwa.
--page
Dari situ dia tahu kalau tertipu karena uang yang dibayarkan kepada Aris itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan PT Teratai Mas Sejahtera.
Selasa, 24 Agustus 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB Jalan Tidar I, Kalurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian Rp 3 juta, dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan saksi korban dan sebelumnya sudah pernah dihukum. (NACO/B-6)









