MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menghadiri rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Selasa, 24 Agustus 2021.

Adapun perubahan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra pun menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD yang menyetujui raperda itu. 

"Semoga kerjasama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Barito Utara ke arah yang lebih baik," kata Sugianto Panala Putra saat membacakan pidato Bupati Barito Utara.

Dia mengatakan, persetujuan raperda diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna dalam pembentukan produk hukum daerah.

--page

"Produk ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia. (RAMADHANI/B-11)