SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Gonadi alias Indut pencuri motor di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti mencuri motor milik Untung yang rencananya untuk terdakwa jual kembali.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucapnya, begitu juga dengan penuntut umum, Rabu, 25 Agustus 2021.

Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang  dilakukannya pada Rabu, 12 Mei 2021 pukul 00.30 WIb di perumahan karyawan Pondok II Blok D 10 Divisi I PT NSP, Desa Tehan, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Misnam (DPO).

--page

Motor korban dicuri setelah tidak terkunci stang, dsn terdakwa menghidupkan motor itu dengan cara menyambung kabel kontaknya.

Indut berhasil diamankan saat melintas di pos satpam PT Task, sementara itu rekannya Misnam berhasil melarikan diri saat berpura-pura ingin membeli rokok. (NACO/B-5)