PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemko Palangka Raya meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Pedulilindungi.

Aplikasi ini wajib dimiliki setiap orang salah satunya sebagai syarat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mall di kota itu. Perihal pemanfaatan aplikasi dimaksud disebutkan dalam Edaran Wali Kota tentang perpanjangan PPKM Level 4.

"Mulai siang ini kita sosialiasikan kepada masyarakat dan kepada pengelola mall," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat 27 Agustus 2021.

Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor.

Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

--page

Menurutnya, pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi.

Khusus aplikasi PeduliLindungi dapat membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang mengidap Covid-19.

"Melalui aplikasi PeduliLindungi warga dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19," ujarnya.

Untuk mendapatkan aplikasi ini masyarakat hanya perlu menginstalnya di AppStore untuk pengguna Ios dan di Playstore untuk pengguna android.

Selanjutnya aplikasi yang dikembangkan Kemenkes itu akan mengarahkan pengguna melakukan login dengan menggunakan akun gmail serta beberapa data pribadi seperti nama lengkap dan NIK e-KTP.  (HENDRI/B-6)