BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang ayah inisial PB yang tega menganiaya anak kandungnya karena kesal tidak kebagian lauk. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak kandung tersebut merupakan residivis atau mantan narapidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku ternyata residivis karena pernah tersangkut pencurian sepeda motor, sekitar tahun 2015 silam," kata Rendra saat Pres Release pengungkapan kasus tindak pidana," pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Pelaku ditangkap Polres Kobar, tak lama setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian, korban bocah laki - laki yang masih berusia 8 tahun dan duduk dibangku kelas 2 SD tersebut, dilarikan kerumah sakit untuk mendapat perawatan.
Diinformasikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
--page
Mulanya, pelaku PB pulang ke rumah ibunya dari bekerja dan ingin makan siang. Setelah mengambil nasi dan sayur lalu membuka meja laci, pelaku melihat ikan sudah tinggal kurang dari setengah dan tersisa bagian kepala dan hatinya saja.
Kemudian, pelaku marah dan langsung mendatangi korban yang adalah anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah hingga terjatuh ke lantai. Tidak cukup sampai di situ, pelaku menginjak kaki korban sebelah kanan serta menjewer telinga kiri korban dengan keras, dilanjutkan memukul rahang kanan serta mencakar leher korban.
Selain kekerasan tersebut, pelaku yang sudah berpisah atau cerai dengan istrinya itu juga kerap melakukan kekerasan pada anak kandungnya. Terdapat luka lama yaitu patah tulang tangan kanan yang saat ini sudah sembuh, namun tetap menyebabkan cacat fisik hingga tidak berfungsi normal.
"Untuk pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat(1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-7)









