BORNEONEWS, Sampit - Siswono Wiria Saputra alias Ono (30) membacok Maulana alias Anjai. Pembacokan itu terjadi saat korban ingin mengambil parang dari tangan terdakwa.
Menurut saksi korban, Maulana penganiayaan itu dilakukan terdakwa di depan warung nasi goreng miliknya. Korban dibacok terdakwa di bagian kepalanya.
"Saat itu saya dihubungi adik saya kalau ada Ono ke warung bawa parang," ucap korban dalam data terhimpun pada Senin, 30 Agustus 2021.
Kemudian, korban datang dan menanyakan ada apa membawa parang. Dan saat itu terdakwa menyebut tidak ada apa-apa.
"Lalu dia memutari saya sambil meayun parang, lalu mau saya rampas parang itu dan ternyata mengenai kepala saya," ucap Anjai.
Kemudian korban berupaya mengamankan diri dan tetap dikejar terdakwa. "Saya masuk ke dalam rumah. Dan saat itu dia pergi," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban harus alami luka di kepalanya dan mendapat 20 jahitan, serta 1 bulan tidak bisa bekerja. Bekas luka itu juga diakui korban masih sakit hingga sekarang.
--page
Sementara itu, saksi Sajali adik korban dan Saleh melihat kejadian tersebut dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena terdakwa membawa parang.
Keduanya menyebutkan melihat kejadian pembacokan tersebut. Mereka akui saat itu terdakwa bawa parang dalam kondisi mabuk.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 87, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









