BORNEONEWS, Sampit - Sugiyanto alias Itoi terdakwa yang membacok Priyanto sempat menyerang petugas saat akan diamankan.
Saksi Polisi, Viktor menyebutkan saat itu mengamankan terdakwa saat menerima laporan adanya penganiayaan tersebut.
"Saat kami ke TKP terdakwa melarikan diri ke arah Kuala Kuayan," ucap saksi. Kemudian mereka melakukan pengejaran, dan saat diketahui persembunyiannya petugas berupaya mengamankan terdakwa.
"Saat itu terdakwa mau menyerang kami dengan menggunakan Mandau," ucap saksi. Menurut Viktor beruntung saat itu dirinya sempat mundur dan melepaskan tembakan peringatan hingga terdakwa kemudian diamankan.
Salain mengamankan terdakwa di tempat di mana terdakwa ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti parang yang digunakannya untuk melakukan pembacokan.
--page
Sementara itu korban menyebutkan ada dibantu sebesar Rp 800 ribu untuk biaya pengobatannya. "Sudah mendingan sedikit, tapi kalau mengangkat-angkat itu masih sakit," tandas korban.
Menurut korban, Selasa, 31 Agustus 2021 penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Poros PT Buana Aditama, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur melukai tangannya. (NACO/B-6)









