SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Aris Fadhilah usai mengajukan pembelaan langsung mengungkapkan protesnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menangani perkaranya.

Mantan karyawan perumahan itu mempertanyakan perkaranya dipecah jadi 3 kasus dan tidak dijadikan dalam 1 berkas perkara.

"Saya sebelumnya diminta keterangan dan saya sampaikan semua saat itu. Tapi ini malah dijadikan sebagai 3 berkas," ucapnya berdasarkan data terhimpun, Rabu. 1 September 2021.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga memohon keringanan hukuman dalam kasus kedua yang menyeretnya tersebut.

Hakim menjelaskan kewenangan itu ada pada penyidik yang menangani perkaranya tersebut. Namun menurut hakim dalam vonis yang dijatuhkan nanti tidak akan melebihi dari ancaman dalam pasal yang didakwakan kepadanya.

Tidak hanya itu terdakwa juga mengungkapkan kekecewaannya kepada majelis hakim kalau saat itu dirinya ingin bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. Namun untuk bertemu korban, dia malah dihalang-halangi.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut selama 18 bulan oleh jaksa. Adapun korban dalam kasus ini yakni Yeni Ira Yulianty, yang tertipu akibat penawaran perumahan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai karyawan perumahan PT Teratai Mas Sejahtera.

--page

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, perbuatan terdakwa dilakukan saat korban Yeni melihat postingan terdakwa di media sosial Facebook menawarkan rumah hingga korban dan ibunya Faridawati datang ke kediaman terdakwa di komplek perumahan Wengga Muara Ceria II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai pertemuan itu Yeni dan ibunya juga diajak meninjau lokasi. Hingga korban membayar DP. Namun karena rumah tidak kunjung dibangun korban menghubungi rekannya Norbet Hariswan yang bekerja satu perusahaan dengan terdakwa.

Dari situ dia tahu kalau tertipu karena uang yang dibayarkan kepada Aris itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan PT Teratai Mas Sejahtera.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tidar I, Kalurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta, dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan saksi korban dan sebelumnya sudah pernah dihukum. (NACO/B-11)