SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Riris Eva Wulandari (30) dianggap terbukti oleh jaksa melakukan penggelapan uang milik PT Banjar Betterindo Sentosa.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana Pasal 374 KUHP," ucap jaksa I Made Gunadi berdasarkan data terhimpun pada Rabu, 1 September 2021.

Dalam tuntutan jaksa, itu yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan pihak perusahaan.Selain itu, terdakwa tidak mengaku serta berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Sementara itu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya secara tertulis.

Fakta sidang yang diungkapkan jaksa penggelapan uang perusahaan berawal dari pelaksanaan audit keuangan pada Januari 2020 ditemukan dari penginputan ulang data pelunasan piutang konsumen dari bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 setelah melakukan cek input pelunasan ulang ditemukan rekening koran fiktif.

Sehingga didapat kesimpulan apa yang diinput oleh terdakwa sebagai kasir perusahaan ada pemalsuan rekening koran berupa saldo rekening koran yang diterima oleh tersangka dengan rekening koran asli dari bank, ada perbedaan.

Adapun rekening koran yang tersangka print ada nilai transaksi dan yang asli dari rekening koran bank tidak ada transaksi padahal itu di tanggal yang sama hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian Rp 281 juta.

--page

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Oktober 2018 hingga November 2019.(NACO/B-11)