PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar mengejutkan sekaligus memprihatinkan disampaikan oleh Kepala Badan Narkota Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Brigjen  Roy Hardi Siahaan dalam Kegiatan Informasi dan Edukasi Melalui Insert Konten Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Kamis 2 September 2021.

Pasalnya, Kobar merupakam daerah yang dikategorikan sebagai zona kawasan zona merah peredaran narkoba. 

"Selain Kabupaten Kobar, ada dua daerah lain yang masuk zona merah peredaran narkoba yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya," jelasnya.

Dalam paparan yang disampaikannya, Kepala BNNP Kalteng menyebutkan terkakt alur peredaran narkoba di tiga daerah yang menjadi zona merah ini.

"Narkoba masuk ke Kalteng khususnya Kobar melalui jalur darat, laut dan udara. Tapi secara umum untuk di Kabupaten Kobar masuk dalam jaringan Kalimantan Barat," jelasnya

--page

Dia menjelaskan daerah mana saja yang menjadi sasaran jaringan pengedar narkoba dari Kalbar tersebut

"Daerah yang menjadi sasaran diantaranya Kabupaten Kobar, Lamandau, Sukamara dan Seruyan. Selain dari jaringan pengedar asal Kalbar masih ada lagi jaringan lainnya yaitu dari Sumatera serta Jawa Timur," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)