BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus penipuan, Aris Fadhilah dalam waktu dekat akan disidangkan lagi karena kasus serupa. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polsek Baamang ke penuntut umum.
Sebelumnya, Aris menipu bos perumahan Hendri dengan modus meminta uang untuk mengurus izin perusahaan perumahan.
Kini tersangka diproses lagi karena menipu korban untuk pembelian batako yang merugikan korban sebesar Rp 36 juta.
Data terhimpun pada Jumat, 3 September 2021, tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 WIB di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Uang untuk pembelian Batako itu sebesar Rp 36 juta," ucap tersangka.
Sehingga ini kasus ketiga yang menyeretnya. Sementara kasus pertama sudah divonis bersalah dan 16 bulan penjara.
--page
Sementara dalam kasus kedua tersangka tinggal menunggu vonis setelah dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan karena menipu konsumen perumahan. (NACO/B-11)









