SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah berhasil menipu bosnya Hendri dengan memanfaatkan rekannya hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 36 juta.

Berawal saat tersangka meminta Hendri untuk membayar di depan pembelian batako untuk proyek perumahan PT Teratai Mas Sejahtera. Saat itu tersangka menemui Sugeng Riyadi, pemilik usaha batako UD Barokah.

Tersangka dan Sugeng Riyadi sepakat harga batako sebesar Rp 1.800 per buah dan memesan 20.000 buah. Hingga tersangka membuat surat perjanjian kerjasama.

Saat itulah tersangka memalsukan tanda tangan Sugeng Riyadi. Tersangka kemudian membawa rekannya bernama Sugeng bertemu korban. Korban menyerahkan uang itu kepada Sugeng rekannya, bukan kepada Sugeng Riyadi.

Usai menerima uang itu, tersangka mengambil lagi uang tersebut dari Sugeng dan memberinya sebesar Rp 500 ribu.

"Sugeng pergi setelah diberi Rp 500 ribu," ucapnya.

Setelah itu korban mendapat informasi dirinya ditipu tersangka. Korban pun mendatangi UD Barokah, dan pemiliknya mengaku tidak pernah menerima pembayaran batako.

--page

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 Wib di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)