BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Riduanto mengatakan, raperda tersebut ditargetkan bisa rampung minggu depan atau pada 13 September 2021.
"Ditargetkan pada tanggal 13 September 2021 selesai. Kemudian diminta persetujuan dari Wali Kota selaku Eksekutif dan Ketua DPRD sebagai legislatif," katanya, Senin 6 September 2021.
Anggota Komisi C itu mengungkapkan, dalam isi Raperda terdapat 12 Bab yang terdiri dari 21 Pasal dan 2 Lampiran. Anggota Bapemperda bersama fraksi membahasnya satu per satu hingga pasal per pasal.
"Dalam pembahasan tersebut dinamika menjadi hal yang wajar bahwa memang perlunya ada penyesuaian dengan kebutuhan jaminam bagi masyarakat," ujarnya.
--page
Ada beberapa hal yang akan diatur dalam raperda tersebut. Seperti biaya perawatan bagi orang yang sakit covid-19 dan meninggal, hingga regulasi terkait vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. (HENDRI/B-11)









