SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan sengketa yang berkepanjangan dianggap melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur akan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.

Tudingan ini dilayangkan Labih Binti, kuasa hukum Yuspiansah. Pasalnya, tanah milik kliennya diklaim dan dimenangkan hanya berdasarkan modal sertifikat foto kopi.

Labih Binti mengungkapkan, keterlibatan oknum BPN  dalam perbuatan melawan hukum tersebut sangat patut dipermasalahkan. 

Pasalnya mereka hanya memproses pengembalian batas tanah milik tergugat DS hanya bermodalkan dokumen foto kopi.

“Ini bukti pihak BPN melakukan perbuatan melawan hukum, hanya dengan foto kopi SHM tanpa ada aslinya melakukan pengembalian batas tanah DS di atas tanah Syahriansyah atas tunjuk oleh DS,” kata Labih Binti, Senin, 6 September 2021.

Padahal, lanjutnya, tanah milik DS tersebut bukan di atas lahan milik kliennya tersebut. Sehingga diindikasikan salah objek dari penunjukan oleh DS tersebut.

“Padahal tanah DS terletak dalam peta di kompleks Pengadilan. Tapi itu tidak pernah diperlihatkan di persidangan PTUN Palangka Raya," tukasnya.

--page

Menurut, Labih Binti, mereka punya data peta itu, Peta yang menunjuk pada Kompleks Pengadilan justru diberikan kepada Yuspiansyah oleh seorang oknum yang meminta jangan diberi tahu untuk orang lain.

Menurutnya permohonan DS itu tidak sepatutnya diproses oleh BPN saat itu karena tidak memenuhi syarat secara formil. Sehingga kegiatan pengembalian batas nanah milik DS itu  tidak bisa dilanjutkan. 

"Maka dari itu tindakan oknum BPN yang melakukan pengukuran di atas lahan milik klien kami itu patut diduga sengaja dilakukan sehingga melakukan pelanggaran  administrasi , melanggar ketentuan undang-undang untuk kepentingan tertentu  dengan sengaja melakukan pengukuran. Padahal klien kami sudah mengajukan keberatan dengan hal itu dilakukan diatas lahan miliknya,” tegas Labih.

Maka dari itu pihaknya melaporkan perbuatan dari oknum BPN tersebut kepada Inspektur Jendral Kementrian ATR/BPN di Jakarta untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut terhadap oknum BPN tersebut. 

Sementara itu untuk penyerobotaanya juga dilaporkan secara pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Sedangkan untuk keperdataannya saat ini sedang dalam persidanngan gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.

Menuurut Labih Binti, tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tua kliennya  dahulu yakni H.Syahriansyah yang berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas 18.469 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.

Asal usul tanah milik orang tua penggugat berasal dari Kelompok Tani Koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap oleh orang tuanya sendiri sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).

--page

"Tanah tersebut selalu dirawat oleh penggugat bahkan kewajiban terhadap negara dengan membayar pajak bumi dan bangunan selalu dilakukan," katanya.

Pada 2017 orang tua penggugat meninggal dunia setelah itu mulai timbul permasalahan tanah milik penggugat dengan sertifikat tersebut telah diakui oleh DS  sebagai miliknya tanpa pernah memperlihatkan atas hak yang sah menurut hukum.

Tidak hanya itu kata dia DS juga telah membongkar pagar kawat berduri dengan pondasi beton yang dibangun sepanjang 100 m pada bagian depan tanah milik  kliennya dengan tanpa hak dan melawan hukum serta mengakui atau mengklaim tanah jika DS  adalah pemilik sah atas bidang tanah milik penggugat.

Selain itu pada 2020 di atas tanah kliennya tersebut berdiri bangunan rumah yang dilakukan oleh  pihak lain yang mengaku telah membeli bidang tanah tersebut dari DS , termasuk sejumlah orang membeli tanah mereka dengan DS , persis di atas milik kliennya. (NACO/B-11)