BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Aris Fadhilah akan semakin lama mendekam di penjara, Setelah kasus pertama dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, dalam kasus kedua terdakwa dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Penggelap uang muka booking perumahan ini divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni 18 bulan penjara. Namun demikian trdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa usai mendengarkan vonis tersebut berdasarkan data terhimpun, Selasa, 7 September 2021.
Mantan karyawan perumahan PT Teratai Mas Sejahtera ini dianggap bersalah oleh hakim sebagaimana diatur dan dalam Pasal 378 KUHP.
Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat korban Yeni melihat postingan terdakwa di media sosial Facebook menawarkan rumah. Kemudian, korban dan ibunya Faridawati datang ke kediaman terdakwa di kompleks perumahan Wengga Muara Ceria II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Usai pertemuan itu, Yeni dan ibunya juga diajak meninjau lokasi. Hingga korban membayar DP. Namun karena rumah tidak kunjung dibangun, korban menghubungi rekannya Norbet Hariswan yang bekerja satu perusahaan dengan terdakwa.
Dari situ dia tahu kalau tertipu. Pasalnya, uang yang dibayarkan kepada Aris itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan PT Teratai Mas Sejahtera.
--page
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan Tidar I, Kalurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan saksi korban dan sebelumnya sudah pernah dihukum. (NACO/B-11)









