PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus penggelapan, Nurkolis dengan 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya. Rabu, 8 September 2021

Terdakwa yang mengakui perbuatannya salah itu menerima putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban memperbaiki ponsel miliknya ke tempat terdakwa. Dan pada akhir Mei, ponsel digadaikan terdakwa sebagai jaminan karena tidak memiliki uang.

Terdakwa merasa kalut karena masalah pribadinya sehingga terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban Siti.

Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil ponsel yang diperbaiki. Tetapi servisnya dialihkan ke teman terdakwa.

--page

Pada 3 Juni 2021, terdakwa diajak temannya dan membawa motor korban. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi. (APRIANDO/B-11)