BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Yohanes Karmel mengaku penggelapan 2 buah truk yang dilakukannya diotaki oleh dua rekannya. Adapun dua rekannya itu kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Menurut terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa, dua rekannya yang mengajaknya tersebut yakni Roni dan Marpaung.
Setelah diajak mereka sepakat bersama menggelapkan truk milik korban M Rafi Saragih. Saat cuaca bagus, mereka melancarkan perbuatannya tersebut.
"Saat itu gerimis, ketika hari cerah kami bawa truk itu dengan alasan mau dicuci," ucap terdakwa berdasarkan data terhimpun, Rabu, 8 September 2021.
Menurut terdakwa, truk itu tidak mereka cuci. Sebelum membawa kabur truk dan menjualnya, Marpaung melepaskan GPS yang terpasang dalam truk.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di PT Kridatama Lancar, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Akibat perbuatannya tersebut, korban yang sudah memberi terdakwa pekerjaan tersebut harus alami kerugian sebesar Rp 600 juta. (NACO/B-11)









