SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fian Dulle penganiaya keponakannya Shepia Benedicta dituntut jaksa selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 9 September 2021.

Fian Dulle dianggap bersalah karena memukul korban sebanyak 2 kali di wajahnya. Usai memukul korban terdakwa juga mengeluarkan nada ancaman, di mana korban akan diapa-apakan lagi keesokan harinya, kemudian saat terdakwa pergi bekerja korban kabur dari rumah dan melapor perbuatannya itu.

Kamis, 9 September 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa tersebut dilakukannya pada Sabtu 12 Juni 2002 1 sekitar pukul 17.45 WIB.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka di perumahan karyawan POM 1 Nomor G25 PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Penganiayaan itu dilakukannya karena marah setelah akun Facebook korban yang digunakannya diketahui oleh rekan korban. (NACO/B-6)