SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Rizki Ramadhani divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sidang lalu, terdakwa dituntut selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) penjara.

Sementara itu, terdakwa dalam vonis hakim dijatuhi selama 2 tahun penjara setelah dianggap bersalah merugikan PT Mega Soen Utama hingga ratusan juta rupiah.

Soal Pasal yang didakwakan, hakim sependapat dengan jaksa membidiknya dengan Pasal 374 KUHP. Menanggapi vonis itu, terdakwa menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa, begitu juga dengan penuntut umum.

Jumat, 10 September 2021 sebagaimana yang terungkap perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dalam fakta persidangan, modus penggelapan itu sebagaimana keterangan korban dilakukan dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dengan menggunakan nama sejumlah toko, hingga merugikan korban sebesar Rp 227 juta.

Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merk susu bubuk.

Dari keterangan saksi, nama mereka digunakan untuk order barang secara fiktif dan juga ada pembelian barang yang harganya ditambah oleh terdakwa dalam nota atau tidak sesuai dengan harga yang sudah mereka bayar.

Sementara itu, dari keterangan terdakwa menyebutkan menggelapkan barang milik PT Mega Soen Utama lantaran pemilik perusahaan itu ingkar janji dengannya.

Awalnya, terdakwa diajak mengelola usahanya, dijanjikan diberi bonus. Akan tetapi saat berjalan selama 3 tahun, bonus yang dijanjikan tersebut tidak juga pernah diberikan kepada terdakwa, hingga muncul niatnya menggelapkan barang jualan perusahaan dan dijual dengan pihak lain.(NACO/B-7)