BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Simang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Simang selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Totok Sapto Indrato saat membacakan, amar putusannya. Senin, 13 September 2021
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Palangka Raya Irwan Ganda Saputra mengatalan sependapat dengan putusan tersebut.
"Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan majelis hakim," kata dia.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Simang, ASN di Dishut Provinsi Kalteng melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan berupa meminta uang sebanyak Rp 300 juta kepada seorang pengusaha asal Gunung Mas bernama Rantau.
Dalam sidang sebelumnya, Rantau mengakui melakukan pembalakan di tanah yang dikuasai orangtuanya di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian korban didatangi Eri alias Buhui sambil yang membawa surat berisi dugaan pembalakan liar yang dilakukan Rantau beserta sejumlah gambar pada 20 Februari 2020. Dalam surat itu ada nomor telpon yang diminta dihubungi Rantau untuk komunikasi.
Dalam komunikasi itu, korban diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib terkait usaha pengolahan kayunya yang dianggap ilegal.
Selanjutnya, sesuai dengan petunjuk di telpon itu, Rantau beserta isterinya datang ke Palangka Raya menemui terdakwa Simang di rumahnya, Jalan Tilung V Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada Sabtu petang, 22 Februari 2020.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Rantau akhirnya menyepakati uang Rp 300 juta yang diangsur 2 kali.
Pada 24 Februari 2020, terdakwa Simang mendatangi rumah Rantau di Gunung Mas dengan membawa surat pernyataan pembayaran biaya pengolahan lahan. Surat tersebut kemudian ditandatangani Rantau, Tasrifuddin, dan Simang tentang upah jasa pengolahan lahan.
Korban tidak berani melaporkan ke pihak kepolisian karena takut akan terseret ke jalur hukum. Tapi ia menceritakan hal yang dialaminya kepada Berlin. hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke kepolisian.
Sementara itu, Tasrifuddin telah menjalani persidangan secara terpisah dalam kasus pemerasan dengan pengancaman. Dia divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. (APRIANDO/B-11)









