PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Simang, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov Kalteng menyatakan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim berupa 4 tahun penjara, dalam kasus pemerasan.

"Saya akan berkonsultasi dengan penasehat hukum," ucap terdakwa menanggapi putusan hakim, Senin, 13 September 2021

Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa dalam menentukan sikap. Jika tidak ada jawaban, maka dinyatakan menerima putusan hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra mengatakan jika terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding, pihaknya juga kemungkinan besar akan melakukan langkah serupa.

"Kemungkinan besar kami juga akan melakukan upaya hukum. Hakim memberikan waktu 7 hari dan kita masih menyatakan pikir-pikir," kata dia.

--page

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Simang, ASN di Dinas Kehutanan Kalteng ini melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, berupa meminta uang sebanyak Rp 300 juta kepada seorang pengusaha asal Gunung Mas bernama Rantau. (APRIANDO/B-11)