BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guyuran hujan yang turun tanpa hanti hari ini di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) seolah menggambarkan suasana hati suami korban pembunuhan yang terjadi di PT Sinar Alam Permai (SAP) di Jalan Pelabuhan CPO Sungai Kakap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 08.40 WIB.
Meninggalnya Siti Patimah karyawan di PT SAP membuat sang suami bernama Kelik Sugiarto (36) warga Perumahan Cinta Damai, Jalan Pasir Panjang arah Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan terlihat masih syok dan nyaris tak bisa berkata - kata lagi.
Pernikahan yang dijalani bersama istrinya selama 10 tahun dikaruniai 2 anak. Anak pertama berumur 9 tahun dan anak kedua berumur 2 tahun 1 bulan. Dia tak kuasa mendengar tangisan anak keduanya beberapa hari ini sejak kepergian istrinya.
"Saya ngga kuat mas. Anak saya yang kecil ini sering nangis, bahkan kemarin saya gendon, dia terus nanyain ibu mana, ibu mana, ibu sudah sampai mana," kata Kelik dengan ucapan lirih dengan suara gemetar dam mata berkaca - kaca saat dibincangi Borneonews, Selasa 14 September 2021 sore.
Kelik menuturkan biasanya ketika sore hari, anaknya ini selalu menunggu ibunya pulang kerja di depan pintu garasi. Ketika ibunya datang kerja dia selalu lari dan lompat - lompat karena senang. Bahkan dengan sampai hafal suara motor ibunya.
--page
"Biasanya saya bantu kirim voice note ke ibunya. Kalau ibunya masih di bus, biasanya dibalas 'Ibu sebentar lagi pulang nak'. Saya ngga nyangka terjadi seperti ini," ucapnya.
Tim Borneonews pun melihat sendiri saat di rumah korban yang masih berdiri tenda untuk orang melayat, terlihat anak korban sangat sedih dan menangis digendongan neneknya.
Kelik Sugiarto menceritakan jika selama menikah dengannya, almarhumah tidak pernah marah - marah dan tidak pernah dengan ada masalah dengan siapapun. Bahkan hampir semua orang tak menyangka akan terjadi seperti ini.
"Silahkan bisa ditanyakan ke tetangga kanan kiri dan rekan kerjanya juga. Seperti apa istri saya," ucapnya kurang bisa menerima alasan pelaku pembunuhan karena kesal, jika istrinya sering menyuruh pelaku mengerjakan hal yang tidak seharusnya dikerjakan.
Ia mengetahui jika pelaku dan istrinya bekerja pada divisi yang berbeda. Pasti ada motif lain yang melatarbelakangi pelaku membunuh istrinya.
--page
"Jadi saya minta pelaku dihukum seberat - beratnya, kalau bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pokoknya diberi hukuman setimpal atas apa yang telah diperbuat kepada istri saya," tuturnya.
Diinformasikan, dalam pres release yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin 13 September 2021 diketahui bahwa pelaku pembunuhan Yusuf Rochwandi, seorang cleaning service nekad menghabisi Siti Patimah lantaran dendam dan kesal akibat sering diperintahkan bekerja tidak sesuai tugas utamanya.
Selain itu pelaku mencuri Hp korban dan berencana akan memeras keluarga korban dengan cara bahwa korban telah disandra dan keluarganya diminta menyiapkan uang. Namun rencana itu belum dilakukan sudah tertangkap oleh Satreskrim Polres Kobar berdasarkan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan penyidikan pada kasus ini. Bila terbukti pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu, ada kemungkinan pasal yang menjerat tersangka bakal ditambah dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Devy Firmansyah. (DANANG/B-6)









