BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait tugas dan kewajiban pegawai negeri sipil atau PNS
Termasuk aturan kewajiban mengabdi sesuai formasi penempatan dan tidak mengajukan pindah tugas ataupun mutasi selama 10 tahun.
“Misalkan nanti formasinya mengisi di daerah terpencil sekalipun, ya harus diikuti. Sesuai ketentuannya, selama 10 tahun tidak boleh minta pindah, apapun alasannya,” ucap Edy.
Edy menyebutkan, ketentuan tersebut telah diamanatkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Bahkan aturan tersebut tidak hanya disampaikan saat penyerahan SK pengangkatan, namun saat proses pendafataran seleksi CPNS ketentuan itu sudah dipaparkan secara jelas kepada para peserta.
“Saat mendaftar, peserta CPNS ini sudah tahu mereka nantinya akan ditempatkan di mana jika lolos. Jadi saya rasa mereka sudah paham, sehingga tidak perlu lagi pindah-pindah dari formasi penempatan,” ucapnya.
--page
Edy menekankan tujuan dilaksanakannya seleksi CPNS salah satunya adalah untuk mengisi kekosongan. Sehingga harus sama-sama diperhatikan, bagaimana nantinya mereka yang lolos seleksi mengabdi di tempat kerjanya. (HERMAWAN DP/B-7)









