BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kurniawan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara tindak pindana penggelapan, Kamis, 16 September 2021.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Etri Widayati, Jaksa menuntut menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
"Menuntut, pidana terhadap terdakwa Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Mursidah saat membacakan tuntutannya.
Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya, diketahui terdakwa diangkat sebagai manager Toko Lestari dari tahun 2017 yang bertugas menerima hasil setoran uang dan membuat laporan data barang.
Pada bulan Januari 2020 sampai dengan Februari 2021, telah merubah laporan pembukuan di akhir bulan dengan mengurangi jumlah omzet sebenarnya dengan maksud untuk mengambil sebagian uang setoran penjualan.
--page
Terdakwa menyerahkan uang setoran yang telah dipotongnya dan laporan yang telah dirubah tersebut kepada pemilik toko.
Namun, pada Senin, 1 Februari 2021, pemilik toko melakukan audit keuangan dan cek fisik di Toko Lestari dengan membuka semua nota barang masuk dan nota barang keluar, pinjaman dan stok barang.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kekurangan uang sebesar Rp 473.571.733 yang tidak disetorkan oleh terdakwa. Dalam hal ini, uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi. (APRIANDO/B-7)









