BORNEONEWS, Sampit - Congni alias Injek pencuri 100 jenjang buah sawit terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata jaksa I Made Gunadi.
Atas tuntutan itu terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengajukan keringanan hukuman.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia," tegas saksi.
Terdakwa menyebut, menyesal atas perbuatannya tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
--page
Terdakwa ditangkap usai memanen sawit tersebut dan mengangkut hasil curiannya. Saat itu terdakwa diamankan pihak keamanan perusahaan.
Jumat, 17 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 02.00 Wib di Blok B7 Divisi Barat PT MAP Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









