BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Berdi pidana penjara selama 3 tahun, dalam perkara tindak pindana pencurian kendaraan bermotor.
Jaksa menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.
"Menuntut, terdakwa Berdi pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui pada 3 Mei 2021, terdakwa bersama dengan Dayat mengambil motor korban saat sedang diparkir di teras rumah jalan Tjilik Riwut km 11.
Pada saat kejadian korban sedang mengambil handphone miliknya yang sedang di Ches di rumah tantenya sebelah rumah dan meninggalkan motor dengan kunci kontak yang masih menempel di motor.
--page
Saat itu, terdakwa dan saksi langsung membawa motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 21 juta lebih dan langsung melaporkan ke Polresta Palangka Raya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap. (APRIANDO/B-7)









