PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mendapat wawasan terkait penanganan kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto mengatakan, dalam kegiatan tersebut, petugas dibekali materi tentang cara penggunaan dua tabung pemadam kebakaran 6 kilogram berjenis powder.

"Materi dari simulasi yang dilakukan menggambarkan apabila di ruangan terjadi kebakaran," katanya, Senin, 20 September 2021.

Dia menjelaskan, pelatihan singkat tersebut bertujuan agar petugas dapat semaksimal mungkin melakukan penanganan munculnya titik api, supaya kebakaran tidak menyebar dan mengakibatkan kerugian yang besar.

Kegiatan ini untuk melatih ketepatan dan efektifitas dalam Rutan, khususnya jika terjadi kebakaran di dalam blok hunian maupun ruang kantor.

--page

"Alat pemadam kebakaran ini juga bisa menjadi solusi sementara untuk menghalau massa apabila ada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam Rutan," tuturnya. (NOPRI/B-7)