SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Adit Tiaa alias Udit mengaku mengambil sawit perusahaan pada malam hari. Pencurian itu dilakukan saat melintas di lokasi kejadian.

"Setelah ada buah restan lalu saya ambil, setelah situasi sepi," ucapnya.

Menurutnya, buah tersebut dinaikkan ke dalam pikap dengan menggunakan tojok yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.  

"Tidak ada izin saya waktu itu, rencananya sawit itu dijual," tegasnya.

Menurut ayah dua anak tersebut jika berhasil dijual maka hasil yang akan didapatnya sebesar Rp 2,5 juta.

--page

Menurutnya pikap yang digunakannya itu masih dalam tanggungan kredit. "Sawit itu milik perusahaan, saya sangat menyesal," tandasnya. 

Dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti sebanyak 250 jenjang sawit yang dicuri atau 3.750 Kg oleh terdakwa tersebut.

Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan CR 99/100 PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)