BORNEONEWS, Muara Teweh - Kejaksaan Negeri Barito Utara menghentikan penuntutan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun (di bawah umur) dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam kasus ini, korbannya seorang ibu dan dua anaknya yang masing-masing menderita luka-luka.
Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, Selasa, 21 September 2021 mengatakan hal itu sebagaimana penerapan restorative justice.
Sebelum keputusan penghentian penuntutan kasus ini, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik kepolisian, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat selaku saksi. Dan mereka bersepakat untuk berdamai.
“Setelah dipelajari secara aturan internal kami dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama ancaman hukuman di bawah 5 tahun, terdakwa masih anak di bawah umur dan juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya bukan residivis,” kata Iwan Catur.
Adapun lakalantas tersebut terjadi di Jalan Yetro Sinseng atau tepatnya di depan simpang Jalan Beringin, Muara Teweh pada 21 Juni 2021 lalu.
--page
Adapun restorative justice atau penghentian tuntutan diawali dengan penyerahan tersangka bersama barang bukti dari kepolisian. (RAMADHANI/B-11)









