BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur berinisial DD (41) menganiaya kerabatnya sendiri dengan senjata tajam jenis parang.
Korban yang diketahui berinisial SU (49) dan anaknya JR (22) menderita luka parah dan harus dilarikan ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapat perawatan akibat hantaman parang.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan tersangka sudah diamankan. Adapun penganiayaan itu karena dendam pribadi lantaran tersangka pernah terlibat perkelahian dengan korban pada beberapa bulan lalu.
“Tersangka memiliki dendam pribadi kepada korban. Pada Juli, korban terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka,” kata Bayu Wicaksono saat ekspos kasus itu, Selasa, 21 September 2021.
Penganiayaan ini terjadi saat korban bersama anaknya mendatangi rumah Ketua RT 12, Desa Pematang Panjang untuk menanyakan bantuan beras. Saat itu tersangka mendatangi korban hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan.
“Setelah cekcok, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam hingga menganiaya korban beserta anaknya," kata Bayu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Seruyan.
--page
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (FAHRUL/B-11)









