BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Julkifli Alias Ijul dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri Widayati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya, Rabu 22 September 2021.
Dalam fakta sidang dalam berawal dari korban Eugenia ingin memperbaiki LCD handphone miliknya yang rusak pada Mei 2021.
Namun saat itu kakak korban yang bernama Krista mencarikan jasa service handphone melalui media sosial dan mendapatkan jasa servis bernama Anton Dian milik terdakwa.
Terdakwa menawarkan jasanya perbaiki handphone ke rumah, saat itu terdakwa mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli LCD dan terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp 600 ribu.
--page
Korban mempercayai terdakwa dan menyerahkan uang tersebut di depan rumah korban, namun setelah beberapa saat korban mencoba menghubungi terdakwa tidak dijawab dan nomor korban diblok oleh terdakwa.
Pada 12 Mei 2021 sekitar jam 18.00 WIB Handphone Samsung korban tersebut terdakwa jual kepada orang lain dengan nilai Rp. 250 ribu.
Uang hasil penggelapan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, hingga akhirnya terdakwa melaporkan kasus itu dan terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib. (NOPRI/B-5)









