BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Humaidi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan dakwaan Pasal 362 KUHP.
"Menuntut, pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," ucap JPU Heri Purwoko, Kamis, 23 September 2021
Sebelumnya, dalam surat dakwaann jaksa diketahui pada awalnya, 31 Mei 2021, terdakwa bersama dengan Ari bekerja di rumah korban. Namun saat itu, korban tidak meninggalkan kunci rumah, sehingga terdakwa dan saksi tidak jadi bekerja.
Terdakwa kembali berangkat ke rumah korban dan memarkirkan kendaraan di depan rumah kosong. Terdakwa langsung masuk ke garasi sebelah rumah korban dengan membuka rantai besi yang dililitkan di pintu garasi.
--page
Terdakwa kemudian membawa motor Beat yang kuncinya berada di bawah box motor. Selanjutnya, motor digadaikan kepada temannya seharga Rp 2 juta.
Pada Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB saat terdakwa berada di rumah orang tuanya di Jalan Rindang Banua, terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)









