MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sengketa pada lahan bangunan SD Negeri 1 Batu Raya di Dusun Muntak Jaya, Desa Tongko, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Sengketa itu terjadi antara Pemkab Barito Utara dengan warga bernama Aluy Arsiman yang menggugat ke pengadilan.

Adapun rentetan penyelesaiannya berawal dari keputusan Pengadilan Negeri Muara Teweh nomor 19/Pdt.G/2018/PN Muara Teweh tanggal 4 April 2019, perkara dimenangkan tergugat dalam hal ini Pemkab Barito Utara.

Lantaran gugatannya kalah, Aluy Arsiman banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 18 Juli 2018 dan lagi-lagi kalah. Dia pun kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 April 2021, dan hasilnya juga kalah.

Terkait itu, Dinas Pendidikan Barito Utara bersama Camat Gunung Timang Arson serta unsur Tripika membika kembali SDN 1 Batu Raya I, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri, serta Instruksi Bupati Barut.

Camat Gunung Timang Arson mengatakan, sesuai dengan laporan yang diterima di lapangan, SDN 1 Batu Raya I sudah dibersihkan dari tanaman liar.

“Kami kira sudah mantap untuk pembukaan pembelajaran tatap muka di SDN 1 Batu Raya I ini,” kata Camat Gunung Timang, Arson, Jumat, 24 September 2021.

Arson mengatakan proses hukum yang sudah ditetapkan hasilnya dan berkekuatan hukum tetap.

--page

Dia mengatakan, selama ini dari tahun 2018, sudah 3 tahun tidak ada proses belajar mengajar di sekolah ini.

Dia juga mengharapkan kepada penggugat Aluy Arisman dan keluarga agar bersama-sama mendorong kegiatan sekolah seperti pembelajaran tatap muka.

Adapun tenaga di SDN 1 Batu Raya I ini berjumlah 11 orang. “Rinciannya, guru PNS ada 6 orang dan guru honorer 5 orang,” pungkas Kepala SDN 1 Batu Raya, Yurdie. (RAMADHANI/B-11)