SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Fran sempat panik saat didatangi warga karena ketahuan mencuri sawit milik korban Khairul Akhmad.

"Sawit itu rencananya mau kami jual. Jika terjual, hasilnya kami bagi berempat," ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Senin, 27 September 2021.

Adapun sawit yang mereka curi itu tinggal dijual. Akan tetapi, mereka didatangi sejumlah warga hingga kawanan ini menyerahkan diri di Polsek Parenggan.

Tersangka bersama-sama memanen buah kelapa sawit Jalan Poros Desa Bukit Harapan,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 14 Agustus 2021 di kebun milik korban Khairul Akhmad.

Akibat perbuatan tersebut korban alami kerugian sekitar Rp 3 juta. Kepada jaksa para tersangka mengaku itu baru kali pertama mereka lakukan hingga diamankan.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka yakni sawit sebanyak 98 jenjang yang mereka panen, alat panen dan angkut sawit, serta sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut sawit tersebut. (NACO/B-11)