SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian sawit, Adit Tiaa alias Udit terancam hukuman selama 18 bulan penjara. Terdakwa melakukan pencurian di PT Sapta Karya Damai (SKD).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata jaksa Rahmi Amalia berdasarkan data terhimpun, Rabu, 29 September 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan CR 99/100 PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 250 jenjang sawit yang dicuri atau 3.750 kg serta pikap untuk mengangkut sawit itu.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

--page

"Saya juga tulang punggung keluarga yang mulia, mohon hukuman yang seringan-ringannya," pungkasnya. (NACO/B-11)