PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggotanya yang bermaksud hengkang dari Padepokan Pencak Silat Gubug Remaja yang berlokasi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), maka 5 pendekar padepokan terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ke 5 pendekar Padepokan Gubug Remaja ini yaitu Siswanto, Moh Aditya Suseno, Muhamad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono dan Yahya Slamet Santoso. Mereka diguga menganiaya korban AA pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam rilisnya, Kamis 30 September 2021 mengatakan ke 5 pendekar ini diduga masih ada lagi para pendekar padepokan silat yang turut melakukan penganiayaan pada korban.

"Karena menurut hasil penyidikan sementara, penganiayan dialami korban AA saat menjalani proses pengeposan yaitu korban wajib melintasi 7 pos yang masing-masing pos dijaga oleh 3 pendekar," jelasnya.

Kapolres mengatakan dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa prosesi pengeposan terpaksa dilakukan korban lantaran ia tidak bisa membayar denda administrasi Rp 5 juta saat bermaksud keluar padepokan.

--page

"Awalnya denda yang diminta Rp 43 juta. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati denda yang harus dibayar Rp 5 juta saja. Dari penyidikan denda itu digunakan untuk mengganti senam jurus yang telah diajarkan, namun lantaran korban juga tidak sanggup, maka prosesi pengeposan untuk berjalan melewati 7pos," jelasnya.

Saat menjalani pengeposan, korban dianiaya dengan cara dipukul hingga korban mengalami lebam dan cidera disekujur tubuh.

"Bahkan selain dipukuli dengan menggunakan tangan, salah seorang pelaku juga ada yabg menjambak rambut kirban dan meludahi pipi. Korban juga dipaksa untuk melewati kubangan air yang sudah dikencingi sebelumnya oleh tersangka," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum korban. Saat ini korban masih belum bisa kami tanyai untuk keperluan penyidikan, lantaran masih dalam perawatan mandiri di rumahnya, serta masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut," jelasnya.

Kapolres mengatakan akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)